PT PLN (Persero) mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain layang layang di dekat jaringan listrik, karena berpotensi membahayakan orang yang bersangkutan dan masyarakat. Selain itu, layang layang yang tersangkut bisa mengganggu pasokan listrik ke masyarakat dan menyebabkan listrik padam. General Manager PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat Erwin Ansori mengatakan, belakangan mulai marak masyarakat bermain layang layang di berbagai daerah.
"Diharapkan bermain layangan hendaknya dilakukan di lapangan terbuka, jauh dari jaringan listrik karena di samping dapat mengganggu pasokan listrik juga berpotensi besar membahayakan keselamatan warga. Benang layang layang dari kawat atau benang basah dapat menjadi penghantar listrik," ucap Erwin, Selasa (26/7/2022). Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) disebutkan adanya larangan mendirikan bangunan dan menanam tanaman yang memasuki ruang bebas minimum serta bermain layang layang, balon udara, drone, dan/atau sejenisnya di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik. Lalu, membakar benda apapun secara sengaja atau tidak disengaja di bawah ruang bebas. Menimbun atau menguruk tanah di bawah ruang bebas yang dapat mengakibatkan perubahan jarak minimum antara konduktor jaringan transmisi tenaga listrik dan tanah.
Erwin mengaku telah memberikan arahan kepada petugas PLN untuk mewaspadai musim layang layang ini. Pihaknya juga melakukan sosialisasi mengenai bahaya layang layang kepada warga sekitar SUTT, serta mengimbau agar masyarakat bermain layang layang di daerah terbuka yang jauh dari risiko bahaya melalui media sosial. "Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk menjaga keamanan instalasi jaringan listrik khususnya di jalur transmisi maupun distribusi dengan tidak bermain layang layang sehingga pasokan listrik kepada pelanggan tetap aman," katanya.