Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA Indonesia) Ray Rangkutimenegaskan bahwa Penjabat (Pj) kepala daerah adalah mutlak jabatan sipil. Sebab, Pj kepala daerah itu sebagai pengganti seorang pejabat definitif sebelumnya yang merupakan sipil. Hal itu disampaikannya menanggapi polemik penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagaipenjabat kepala daerah.
"Itu jabatan mutlak sipil, oleh karena itu seharusnya jabatan itu pun harus diserahkan kembali kepada sipil dan siapapun yang duduk di situ harus disipilkan," kata Ray dalam diskusi daring bertajuk Pro Kontra Tentara Jadi Pj Kepala Daerah, Jumat (27/5/2022). Ray menegaskan jika ada TNI/Polri aktif yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah maka harus menjadi sipil terlebih dahulu. Di sisi lain, Ray juga mengkritik pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut tak ada larangan bagi TNI dan Polri menjabat penjabat kepala daerah.
"Mengelola bangsa dan negara ini tidak cukup soal boleh tidak boleh, tidak cukup sekadar tak dilarang aturan atau dibolehkan aturan, tidak cukup. Tapi kita juga harus berpikir dengan cara apakah sebuah keputusan kita akan menyumbang bagi peningkatan kualitas demokrasi kita atau tidak," pungkasnya.