AR (21), pemuda tuna rungu dan tuna wicara yang tinggal di Sidoarjo, Jawa Timur menjadi korban kejahatan seksual. AR menjadi korban nafsu bejat TH (28) warga asal Jember yang selama ini tinggal di kawasan Waru, Sidoarjo. Perbuatan asusila itu dilakukan di tempat kos TH di Waru.
“Korban dan pelaku awalnya kenal di media sosial,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan persnya, Senin (25/7/2022). Dari perkenalan itu, pelaku meminta korban datang ke Waru. Dalihnya, di sana sedang ada pertemuan dan kegiatan anak anak berkebutuhan kusus.
Namun ketika korban datang, ternyata tidak ada kegiatan apa apa. Pelaku lantas mengajak korban ke tempat kosnya. Ngobrol ngalor ngidul sampai kemudian pelaku meminta korban melepaskan pakaiannya.
“Sama sama telanjang, TH kemudian melampiaskan hawa nafsunya dengan melakukan sodomi kepada AR dan mengancam korban,” urai Kusumo. Pelaku berulang kali mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu ke siapapun. Korban pun takut dan terus menyembunyikan apa yang telah dialaminya itu.
Sampai beberapa waktu kemudian, tepatnya pada awal 2022, korban merasakan rasa sakit pada duburnya sehingga diperiksakan oleh ibunya ke klinik kesehatan. Dari pemeriksaan media tersebut diketahuidubur AR terdapat penebalan akibat kekerasan benda tumpul. Orangtuanya pun curiga.
“Dari hasil pemeriksaan medis itu akhirnya AR berani bercerita ke ibunya. Dia telah disodomi oleh TH. Kemudian ibu AR melapor ke Polresta Sidoarjo,” lanjutnya. Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil menangkap TH, pelaku sodomi terhadap AR.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa tersangka ini sebenarnya juga telah memiliki istri dan satu anak. Namun dia seperti memiliki kelainan sehingga memaksa melampiaskan nafsunya dengan menyodomi pemuda berkebutuhan kusus tersebut. Akibat perbuatannya itu, bapak satu anak itupun harus meringkuk di dalam penjara.
Dia diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.