Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan dasar dan pedoman dalam penyusunan Dokumen Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 85 Tahun 2020. Dalam penyusunan dokumen, laporan capaian kinerja juga harus disampaikan secara aplikasi melalui e SAKIP Riviu Kementerian PAN dan RB dan aplikasi e performance Kementerian Perhubungan. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Perencanaan, Ciptadi saat membacakan sambutan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha pada acara BIMTEK Penyusunan Dokumen SAKIP, Bandung.
"Harapannya dalam pelaksanaan kinerja dan pelaporan kinerja satuan kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nantinya dapat mencapai sasaran yang diharapkan, sehingga dapat menjadi instansi pemerintah yang akuntabel, transparan, efisien, dan efektif,” ujar Ciptadi. Pelaksanaan Bimbingan Teknis secara tatap muka diharapkan juga dapat menjadi ajang silaturahmi dan komunikasi serta terjalin koordinasi yang lebih efektif dalam mewujudkan akuntabilitas yang lebih baik lagi. Dia mengharapkan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis/UPT di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk partisipasinya dalam penyusunan dan penyampaian dokumen SAKIP yang dibutuhkan dengan tepat waktu sesuai dengan jadwal dan batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan hasil evaluasi atas penyelenggaran SAKIP di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, diantaranya disebutkan Ditjen Perhubungan Laut belum menggunakan target kinerja yang diperjanjikan untuk mengukur keberhasilan dengan membuat penilaian kepada UPT Mandiri/ Unit per Eselon Mandiri terkait tingkat keberhasilan maupun kegagalan dalam kecukupan PK nya untuk selanjutnya dijadikan dasar pemberian reward dan punishment. "Sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi tersebut, kami telah menyusun dokumen terkait sebagai pedoman evaluasi SAKIP Unit Pelaksana Teknis/UPT dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. KP DJPL 396 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah/SAKIP Unit Pelaksana Teknis/UPT di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dimana dalam penilaian tersebut digunakan sebagai alat evaluasi untuk mengukur sejauh mana capaian yang diperoleh Unit Pelaksana Teknis di dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta sebagai dasar dalam memberikan penghargaan (reward dan punishment) atas hasil dari pelaksanaan SAKIP Unit Pelaksana Teknis," jelasnya. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Analisa Evaluasi Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan; Deputi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Para Kepala Kantor beserta staf Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.